RSS
Write some words about you and your blog here

Helm standar tempat nyawa ku bergantung

Kepala apa itu
tak terlindungi
tak dihargai
memang apa arti nya bagi mereka pemacu kecepatan
tanpa hati tanpa pikir
kenapa hanya memikir si Tempat kulit
memikir berapa kocek dihamburkan
tapi apakah mereka meminat
meminat bahwa diri kita adalah kita yang jaga

Hari itu pun diputuskan bahwa 25 maret 2009 menjadi titik tolak ukur bahwa keselamatan "sang pemacu kecepatan" di pikirkan. Kalau dipikir siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan,mereka itu salah memikir.Tiap kebijakan pada dasarnya memihak kepada yang membutuhkan.Apa tidaklah salah jika kita menghargai kepala kita dengan helm seharga 20rb. Memang bukan masalah harga tapi pikirkan berapa kuatkah helm itu?Dari apa helm itu terbut?Apa kepala kita akan aman? Memang tiap kebijakan menjadi suatu dilema,saat ada yang pro karena mereka memahami akan betapa penting nya alat pelingdung kepala ini.Tapi disisi kontra ada alasan pasti harganya mahal.Dishub maupun polri akan memberi label SNI (Standar Nasional Indonesia).Pada helm tersebut harus memenuhi kreteria baik dari bahan pembuat rangka helm,tebal busa/sterofom yang melindungi maupun kaca pelindung helm. Helm standar pada dasarnya bukan dinilai dari harga melainkan apakah helm tersebut dapat melindungi orga vital kita (kepala) atau tidak bisa. Memang kebijakan yang baru diputuskan ini masih dalam tahap sosialasi.Baik Polri maupun Dishub akan melakukan sosialisasi mengenai pengunaan helm Standar (SNI) selama 12 bulan.

Jadi jagalah kepalamu,
pakailah helm standar mu.

0 komenar:

Posting Komentar